Jawab Kritik Fahri Hamzah Terkait Eksistensi MPR, Ahmad Basarah: Fungsinya MPR Tetap Lembaga Tinggi Negara

Rabu, 19 Januari 2022 | 22:42 WIB
Jawab Kritik Fahri Hamzah Terkait Eksistensi MPR, Ahmad Basarah: Fungsinya MPR Tetap Lembaga Tinggi Negara
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menegaskan kembali posisi lembaga tersebut saat ini. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara. 

Hal itu disampaikan Basarah, menanggapi pernyataan Fahri Hamzah yang mempertanyakan sekaligus mengkritik eksistensi keberadaan lembaga MPR RI saat ini. 

"Jadi meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, menurut fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara," kata Basarah dalam diskusi daring bertajuk 'Menyoal Eksistensi Lembaga MPR RI Masih Relevankah Dipertahankan?' pada Rabu (19/1/2022). 

Menurut Basarah, jika peran atau wewenang MPR dihapus, justru akan membuat bingung. Ia mengemukakan, akan timbul pertanyaan siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. 

Baca Juga: Kritisi Eksistensi Lembaga MPR RI, Fahri Hamzah: Sekarang Yang Sibuk Cuma Mas Bamsoet Urus Motor

"Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem dalam ketatanegaraan kita. Kalau wewenang ini dihapuskan atau dijadikan lembaga tak permanen maka pertana tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu," ungkapnya. 

"Artinya tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan," sambungnya. 

Selain itu, Basarah juga menilai MPR RI tidak bisa disamakan dengan sistem antara senat dengan DPR di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem yang dipakai tidak sama. 

"Penggabungan antara senat dan DPR berbeda dengan MPR kita dimana dalam konstitusi kita disana dikatakan dimana MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang berarti terdapat perpindahan anggota DPR dan DPD ke satu lembaga bernama MPR. Itu lah perbedaan mendasar antara kongres Amerika Serikat dan MPR," tandasnya. 

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengkritisi eksistensi keberadaan MPR. Menurut Politisi Partai Gelora ini, peran hingga fungsi MPR saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekinian bahkan terlihat, jika MPR malah mencari-mencari kesibukan sendiri.

Baca Juga: Jangkau Banyak Masyarakat, MPR-DPD Dorong Pemerintah Berikan Vaksin Booster Cuma-Cuma

"Sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR mencari kesibukannya masing-masing," kata Fahri dalam forum yang sama. 

Mantan Wakil Ketua DPR ini bahkan menyindir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memang punya kesibukan. Hanya saja, lebih sibuk mengurus permotoran karena dirinya sebagai Ketua IMI ketimbang di MPR. 

"Yang agak sibuk pimpinan MPR hanya mas Bambang, saya lihat itu urus motor itu yang paling banyak hehehe. Jadi sebenarnya, nggak ada itu kesibukan yang ditegakan," ungkapnya. 

Fahri menjelaskan, akhir-akhir ini justru ada kecenderungan lahirnya kembali sistem kepartaian yang menganggap bahwa lembaga negara tidak berjarak dengan kekuasaan partai politik.

Menurutnya, partai dianggap sebagai lembaga perwakilan itu sendiri seperti di dalam tradisi otoritarianisme. 

"Di negara-negara otoriter, ya kongres partai dengan kongres negara atau lembaga perwakilan ya dianggap sama, tapi dalam negara demokrasi, parpol hanyalah event organizer bagi pembentukan lembaga pewakilan, dan partai politik dijaga jaraknya dari lembaga perwakilan dengan dihilangkannya hak recall dan lain-lain sebagainya sehingga anggota kongres kita itu menjadi sangat independen seperti Amerika Serikat, Prancis dan sebagainya," tuturnya. 

Untuk itu, ia meminta seluruh elemen bangsa harus memikirkan kembali arah kelembagaan MPR ke depan. Pilihannya akan dibawa untuk mengonsolidasikan tradisi otoritarianisme, atau meneruskan tradisi demokrasi yang telah mulai dalam amandemen konstitusi sejak reformasi 1998. 

"Kalau kita mengarah ke sana maka kita harus memikirkan MPR diantaranya, kemarin itu terus terang waktu, saya termasuk yang memimpin revisi UU MD3, diantaranya karena presiden Jokowi katanya waktu itu ingin mengkonsolidasi rekonsiliasi nasional, maka kemudian semua parpol menjadi pimpinan MPR," tuturnya. 

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, untuk saat ini susah membedakan apa beda majelis dengan dewan di parlemen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI