Suara.com - Praktisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai laporan terhadap Dosen Universita Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun ke polisi merupakan upaya kriminalisasi.
Dia mengemukakan, upaya Ubedillah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dalam kasus dugaan korupsi hanya untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
"Dan saya rasa apa yang terjadi hari ini termasuk apa yang terjadi oleh bang Ubed (Ubedillah) upaya kriminalisasi," kata Zainal dalam diskusi bertajuk '98 Bersatu: Lawan Korupsi, Kawal Reformasi' pada Rabu (19/1/2022).
Masih menurut Zainal Arifin, langkah yang dilakukan Ubedillah ke KPK merupakan haknya sebagai warga negara. Hak tersebut digunakan untuk mengontrol jalannya pemerintahan agar berjalan dengan baik.
Baca Juga: Polisi Periksa Relawan Jokowi Mania Soal Laporan Dugaan Fitnah Ubedillah ke Anak Presiden
"Laporan dugaan pidanan korupsi yang dilakukan oleh anak presiden tentu saja ini bagian keterlibatan masyarakat atau menggunakan hak sebagai warga negara unruk melakujan kontrol terhadap proses-proses pemerintahan," ungkapnya.
Zainal menjelaskan, laporan yang dibuat Ubedillah bukan semata-mata mempersoalkan anak presiden untuk berbisnis. Ia mengungkapkan, semua boleh menjalankan bisnis, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang benar.
"Maka kemudian kalau kemudian bicara ketatanegaraan maka kita bicara dalam konteks apakah ada conflic of interest di dalamnya atau tidak atau justru itu yang hampir sama kemudian kita bicara bagaimaana kolusi korupsi dan nepotisme di Orde Baru," tuturnya.
Untuk itu, menurutnya jika ada hal-hal yang menyimpang misalnya dalam konteks kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan perlu dilawan.
"Dan terhadap pada situasi hari ini kita tidak bisa tinggal diam harus melawan menjadi salah satu yang mungkin kita lakukan. Karena diamnya kita pembiaran atau pemakluman yang kita lakukan terhadap praktik-praktik pembungkaman yang memundurkan demokrasi akan sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi kita," tandasnya.
Dipermasalahkan Joman
Sebelumnya, Kelompok Ikatan Aktivis 98 Imanuel Ebenezer menyatakan, soal laporan terhadap dua putra Presiden Joko Widodo ke KPK diduga bermotif pesanan politik pengusaha hitam.
Loyalis Jokowi itu menuding, tuduhan Ubedillah Badrun lewat laporannya terhadap dua anak Jokowi tersebut tidak memiliki fakta hukum.
"Ubedillah ini mengklaim dirinya aktivis 98 dan menjadikan 98 sebagai pembenaran untuk memfitnah keluarga presiden. Dia mencari popularitas dengan cara zholim," kata pria yang akrab disapa Noel kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Noel mengklaim, tak ada kaitan keluarga Jokowi dengan pembakaran hutan. Menurutnya, tuduhan itu bermotif kebencian menjelang tahun politik.
Noel meminta Ubedilah Badrun tidak memanipulasi data. Apalagi menggunakan sejarah 98 untuk menfitnah orang lain.
"Sekarang semua pakai nama aktivis 98. Macam tokoh saja di era reformasi. Dia hanya dikenal di kampusnya. Itu juga mungkin," tuturnya.
Lebih lanjut, Noel mengatakan, sebagai seorang dosen, Ubedillah diminta untuk lebih cerdas dan intelektual.
"Tidak membabi buta menyalahkan keluarga presiden," katanya.