Pembelian Minyak Goreng Seharga Rp 14.000 Dibatasi Maksimal Dua Liter, Aprindo: Berbelanjalah dengan Normal

Rabu, 19 Januari 2022 | 21:58 WIB
Pembelian Minyak Goreng Seharga Rp 14.000 Dibatasi Maksimal Dua Liter, Aprindo: Berbelanjalah dengan Normal
Viral Antrean Panjang Borong Minyak Goreng di Minimarket, Warganet: Jangan-jangan Satu Keluarga Itu. [TikTok/@dendrophiless]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai mengimplementasi kongkrit atas program pemerintah dalam ketersediaan minyak goreng satu harga bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menyediakan penjualan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter. 

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey meminta konsumen seluruh wilayah Indonesia agar tidak perlu tergesa-gesa (panic buying) atau khawatir terkait ketersediaan atau kekurangan minyak goreng pada gerai/toko ritel modern.

"Berbelanjalah dengan normal dan wajar sesuai kebutuhan serta tetap komit dan wajib disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan 3-M pada saat ini, dalam masa pademik yang sedang kita tanggulangi bersama, sehingga selain kebutuhan pokok kita dapat terpenuhi, kesehatan kita tetap terjaga," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Dalam hal ini, Roy menyatakan ritel-ritel menyediakan minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium dengan ukuran mulai per satu liter dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 14.000.

Baca Juga: Ibu-ibu di Kabupaten Maros dan Takalar Serbu Minimarket, Berdesak-desakan Beli Minyak Goreng Murah

Adapun, minyak goreng tersebut menggunakan stok atau persediaan minyak goreng yang ada saat ini di setiap gerai atau toko sambil menunggu pasokan minyak goreng dari distributor dan produsen yang telah mendapat penugasan pemerintah.

"Aprindo tentunya selalu siap mendukung pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di antaranya kestabilan harga minyak goreng saat ini yang bergejolak dan berfluktuasi, sehingga lebih terjangkau yang dapat di belanjakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan jumlah pembelian dua liter minyak goreng untuk dikonsumsi per Konsumen, sebagai pemerataan bagi seluruh konsumen guna mendapatkan minyak goreng, sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga pada produk minyak goreng kemasan manapun mulai dari sederhana hingga premium sebesar Rp 14.000 per liter. Pemberlakuan satu harga ini mulai pada Rabu (19/1/2022). 

Namun, pemberlakuan satu harga pada minyak goreng baru ditetapkan di ritel-ritel modern atau supermarket. 

"Kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yg menjadi anggota Aprindo," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Viral Antrean Panjang Borong Minyak Goreng di Minimarket, Warganet: Jangan-jangan Satu Keluarga Itu

Sedangkan, tutur Lutfi, untuk pasar rakyat akan diberikan wakti satu minggu untuk persiapan dan penyesuaian kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Mendag bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan sebesar 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI