Suara.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menampik jika kliennya ikut berbaiat pada ISIS dalam acara yang berlangsung di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat pada 6 Juli 2014 silam. Sanggahan itu dia sampaikan seusai sidang kasus tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2021) hari ini.
Aziz, dalam wawancara bersama wartawan menyampaikan, Munarman tidak pernah ikut-ikutan gerakan radikal -- apalagi sampai berbaiat. Dia menegaskan, kliennya tidak sepakat dengan hal-hal yang kontra dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya tegaskan bahwa Pak Munarman tidak pernah ikut-ikutan apalagi tertarik dengan hal-hal yang kontra dengan NKRI," ungkap Aziz.
Aziz menyampaikan, Munarman adalah sosok yang sangat konsekuen dengan pendiriannya. Bahkan, Aziz turut menyingguh soal keterangan saksi K dan HF yang sempat mengutarakan hendak mengusir Munarman jika enggan berbaiat pada kesempatan tersebut.
K merupakan narapidana kasus teroris. Sedangkan HF, mantan napi teroris.
"Bahkan ada beberapa kesaksian, tadi sempat dengar kan, K sempat marah, kenapa (Munarman) diundang. Artinya punya stigma Pak Munarman memang bukan satu frekuensi dengan mereka," sambungnya.
Ketika disinggung soal kedatangan Munarman dalam acara baiat berkedok seminar tersebut, Aziz enggan membeberkannya. Menurut dia, hal tersebut tidak bisa diungkap saat ini.
"Nah, itu nanti kita tunggu saja biar pas. Karena gini, kalau kami ungkap sekarang, yaj ada di sidang berikutnya ada penyesuaian sehingga membuat kami kesulitan melakukan pembelaan yang maksimal, dan kami mengungkap kejujuran para saksi akan sulit," pungkasnya.
Munarman Nyaris Diusir Acara ISIS
Baca Juga: Di Sidang Munarman, Saksi K Akui Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI Jadi Kombatan ISIS
Dalam acara pembaiatan berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam, terdakwa Munarman nyaris mau diusir. Pernyataan itu disampaikan oleh saksi berinisial HF -- eks narapidana terorisme sekaligus panitia bidang keamanan dalam acara baiat pada 2014 silam.
Dalam sidang tadi, dia mengaku melihat eks Sekretaris Umum FPI itu hadir dan berbaiat pada ISIS dalam acara tersebut.
Hanya saja, dirinya sempat terlibat perdebatan dengan K -- saksi sekaligus panitia acara -- ihwal kehadiran Munarman saat itu. Pasalnya, Munarman tidak masuk dalam daftar peserta yang diundang dalam acara pembaiatan tersebut.
"Ada perdebatan kecil antara panitia, saya dengan K, saat itu K menginstruksikan untuk mengusir Munarman, karena memang tidak ada di daftar list kami. Akhirnya saya bilang 'tahan, biarkan dulu, kalau dia tidak baiat baru kita usir'. Makanya akhirnya saya di belakang untuk pantau kondisi hal-hal mencurigakan," kata HF dalam kesaksiannya.
Saksi lainnya, HF yang merupakan narapidana terorisme juga membenarkan jika Munarman hadir dan barbaiat pada ISIS. Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.
Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.
"Tidak ada (organisasi) tapi ketika itu kami menamakan diri kami sebagai Faksi," ujar K, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar.
Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.
"Kalau peserta tidak semua saya tahu. Yang saya kenal Samsul Hadi, Ansori. Peserta sekitar 1500. Karena di gedung itu ada bangkunya sebanyak 900 sampai 1.500. Kemudian karena pertimbangan khawatir tidak muat, maka kursijya kami keluarkan," ungkap K.
Majelis hakim pun bertanya kepada K, "Apakah semua peserta yang hadir ikut baiat?"
K menyebut, hampir seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut berdiri dan mengacungkan tangan. Tidak hanya itu, seluruh peserta turut melafalkan baiat
"Yang saya lihat, semua peserta ketika itu berdiri, berdiri, kalau ada yg duduk pasti terlihat ya. Semua diperintahkan berdiri dan mengacungkan tangan untuk melafalkan baiat," tegas K.
"Apakah terdakwa ikut acara itu?" tanya majelis hakim sekali lagi.
"Pas kajian, saya sekilas melihat ada. Pas baiat, saya melihat semua orang berdiri, dan memang H (saksi lain) pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," pungkas K.