Banyak Pasangan Terancam LDR, PKS Khawatir Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru jadi Layangan Putus

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:46 WIB
Banyak Pasangan Terancam LDR, PKS Khawatir Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru jadi Layangan Putus
Ilustrasi ASN. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ikut pindah ke ibu kota negara Nusantara secara bertahap. Pemindahan ASN tersebut dinilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa berpotensi munculnya 'Layangan Putus'.

Layangan Putus sendiri tengah populer di tengah masyarakat sebagai serial yang menceritakan perselingkungan seorang suami.

Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menuturkan kalau hal tersebut bisa terjadi pada rumah tangga para ASN. Pasalnya, kalau misalnya ASN dipindahkan ke Kalimantan Timur, maka akan ada banyak rumah tangga yang dijalankan secara jarak jauh atau long distance marriage (LDM).

"Memindahkan Ibu Kota bukan sekadar memindahkan bangunan, tetapi memindahkan kehidupan rumah tangga masyarakat. Kehidupan rumah tangga setiap warga itu kompleks, ada kehidupan ekonomi mereka, ada kehidupan sosial mereka yang dipertaruhkan termasuk hubungan suami-istri," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Tak Jera Berhadapan dengan Hukum, ASN di Kayong Utara Terjerat Kasus KDRT, Sebelumnya Perjudian

"Ini akan merusak sendi-sendi ketahanan keluarga karena akan ada banyak pasangan harus LDR/LDM," sambungnya.

Selain itu, Iqbal juga melihat akan ada banyak anak berkurang kasih sayang karena Ayahnya bekerja jauh, dan disana belum tentu bisa langsung membawa kelurga karena untuk bisa stabil memerlukan waktu yang lama membangun infrastruktur termasuk fasilitas pendidikan dan keluarga

Pemindahan ASN juga dikatakan Iqbal bisa mempengaruhi kondisi relasi dengan keluarga besar. Ia juga melihat akan adanya pengaruh terhadap komunitas yang sudah terbangun serta modal sosial dengan baik juga bakal hilang.

Oleh karena itu, Iqbal sebagai perwakilan dari PKS meminta kepada DPR RI untuk menunda pembahasan RUU IKN.

"Perlu kajian lebih mendalam terkait aspek geografi dan sosial budaya," ungkapnya.

Baca Juga: UU IKN Disahkan, WALHI Anggap Terlalu Cepat dan Penuh Kepentingan Penguasa, Kok Bisa?

Sebelumnya, pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru. Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.

Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN. Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

Jadwal ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Nusantara

Dikutip dari laman resmi IKN, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun. Pemindahan ASN dilakukan dalam horizon waktu 5 tahun, yaitu dimulai pada 2023 sampai dengan 2027.

Pemindahan tersebut akan dilakukan dengan proporsi 20 persen di setiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun. Meski demikian, belum diumumkan secara pasti terkait tanggal dan bulan ASN mulai pindah ke ibu kota negara Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI