Terima Aduan Warga Bojong Koneng, DPR Geram: Emang Siapa Pemilik Sentul City?

Rabu, 19 Januari 2022 | 19:09 WIB
Terima Aduan Warga Bojong Koneng, DPR Geram: Emang Siapa Pemilik Sentul City?
Pimpinan Komisi III DPR RI geram atas ulang PT Sentul City atas tindakan mereka melakukan penggusuran dan pengusiran kepada warga Bojong Koneng. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi III DPR RI geram atas ulang PT Sentul City atas tindakan mereka melakukan penggusuran dan pengusiran kepada warga Bojong Koneng.

Kegeraman itu terjadi saat menerima aduan daei masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDPU) Komisi III dengan ketua umum HKHKI dan tim kuasa warga Bojong Koneng.

"Luar biasa ini Sentul City ini melakukan penggusuran, pengusiran, pengrusakan. Memang siapa ini pimpinannya Sentul City?" tanya Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh yang memimpin rapat, Rabu (19/1/2022).

"Sebentar pak, saya ngomong dulu, siapa Sentul City ini miliknya? Milik siapa?" sambung Pangeran.

Baca Juga: Buntut Perilaku Sekjen Kemensos, Menteri Risma Minta Maaf ke Anggota DPR

Adapun Pangeran menanyakan hal tersebut usai mendengar penjelasan dari Brigjen TNI Junior Tumilar yang diangkat oleh warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City.

"Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat kondisi umum yang terjadi dan sedang terjadi penggusuran terus-menerus maka kami berkesimpulan pemberian HGB kepada Sentul City mengakibatkan satu Kementerian ATR/BPN bersama sentul city telah melakukan bersama sama pelecehan," katanya.

"Bersama-sama yaitu tidak respect terhadap ketatanegaraan Republik Indonesia," Junior menambahkan.

Junior mengatakan Sentul City juga telah melakukan perbuatan pengrusakan bangunan tanam tumbuh garapan yang dianggap sebagai tindak pidana kriminal.

"Pelanggaran hak asasi manusia disebabkan rakyat tidak lagi memilik rumah tinggal dan ladang garapan," kata Junior.

Baca Juga: Heboh Minta Kajati Dipecat, Arteria PDIP Klaim Tak Ada Maksud Diskreditkan Orang Sunda dan Larang Berbahasa Daerah

Ia mengatakan Sentul City juga melakukan pengrusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat

"Jati, sengon dirampok, bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di lingkungan penduduk mereka menderita sekarang," ujar Junior.

"Kemungkinan besar PT Sentul City tidak memiliki dokumen AMDAL yang berarti pemeritnah provinsi dan pemerintah kabupaten Bogor telah sama-sama merusak," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengaku tidak habis pikir dengan tindakan PT Sentul City.

"Di era keterbukaan sekarang NKRI, kok masih ada saja orang seperti itu, seakan akan dia yang punya negara saja, negara di dalam negara," ujar Adies.

Adies berujar bahwa aparat hukum tidak bisa jika hanya diam saja. Ia mengaku heran dan mempertanyakan ke mana aparat hukum selama ini terkait kasus warga dengan PT Sentul City.

"Ke mana aparat hukum kita, ke mana? Diam saja? Kami akan sampaikan pak nanti ke Jaksa Agung, ke Kapolri, kalau perlu kita minta juga Mendagri di Komisi II, kepala daerahya jangan seperti itu, ini kan ada warganya di sana yang susah tapi dibiarkan saja di situ," tutur Adies.

Adies menegaskan bahwa tidak bisa Sentul City melakukan perbuatan seenaknya kepada warga sekitar di Bojong Koneng.

"Nggak bisa terjadi masa negara sudah merdeka sekian puluh tahun ada orang diperlakukan seperti itu. Komisi III insnyaallah kalau benar apa yang bapak ibu laprorkan, kita akan bantu bapak ibu sekalian termasuk juga membatalkan sertifikat-sertifikat yang tadi disebutkan itu, mereka harus tunjukkan bukti-buktinya itu," kata Adies.

Sebelumnya, selain membikin aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koalisi Warga Bojong Koneng juga mengadu ke Ombudsman RI. Aduan itu masih berkaitan dengan sengketa lahan dengan pihak Sentul City.

Tim kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky mengatakan, aduan ke Ombudsman RI dilakukan karena ada dugaan maladministrasi. Pihak yang dilaporkan warga adalah Kementerian ATR/BPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh Kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," kata Nafrido di kantor Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).

Nafrido melanjutkan, laporan dibuat agar nantinya pihak Ombudsman RI melakukan pemeriksaan soal proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City oleh BPN Kabupaten Bogor.

"Soalnya kan dia sempet bilang tuh SHGB dari tahun 93-94 kan. Nah SK itu yang kami minta untuk diperiksa, SK (Surat Keputusan) penerbitan itu untuk SHGB," sambungnya.

Selain itu, Koalisi Warga Bojong Koneng juga membawa sejumlah bukti dalam pelaporan ke Ombudsman RI. Bukti tersebut terkait kepemilikan SHGB oleh PT Sentul City yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui BPN Bogor.

"Karena kelalaian mereka menerbitkan sertifikat itu akhirnya Sentul megang SHGB-nya dan warga (Bojong Koneng) sekarang jadi korban, karena gini, SHGB-nya Sentul itu sempat dicabut dua kali, tahun 1994 itu dicabut, kemudian tahun 2002 Sentul baru punya lagi, sempet dicabut dua kali dan sempet jadi tanah negara juga," papar Firdo.

Sebelumnya, warga datang ke Kantor Komnas HAM dengan tujuan mengadu dan meminta perlindungan buntut tindakan sewenang-wenang disertai penyerobotan lahan oleh pihak PT. Sentul City.

Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa menyebut, aduan ini dibuat lantaran pihak Sentul City melakukan penggusuran paksa. Bahkan, mereka turut menguasai lahan tersebut juga secara paksa.

"Jadi hari ini kami secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang yang melanggar HAM dari Sentul City dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari.

Alghiffari, bersama warga, meminta agar Komnas HAM melihat kasus perampasan lahan itu sebagai tindakan sewenang-wenang koorporasi besar terhadap masyarakat sekitar. Merujuk catatan Koalisi Warga Bojong Koneng sekitar 6 ribu masyarakat desa yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan pihak Sentul City.

Dia juga menegaskan, kasus ini bukan menyangkut Rocky Gerung seorang, melainkan banyak warga yang mengalami kasus serupa. Diketahui, Rocky Gerung yang juga pengamat politik juga terlibat adu klaim kepemilikan lahan.

Alghiffari menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah bukti dalam aduan kali ini, dan nantinya diserahkan ke Komnas HAM. Bukti tersebut adalah dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti terjadinya tindak kekerasan yang dialami warga.

Tidak sampai situ, Koalisi Warga Bojong Koneng juga meminta agar Komnas HAM bisa terjun ke lokasi sengeketa lahan untuk melakukan pemantauan. Sebab, warga setempat memiliki hak atas tanah dan juga mempunyai hak untuk hidup sejahtera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI