Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 dari pihak sipil.
Sementara apabila ada pihak militer yang ikut terlibat, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kami lakukan peyidikan hanya terhadap tersangkanya sipil, tidak militer," kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
"Untuk tahapan apakah militer terlibat? Itu koordinasi dengan polmil (polisi militer), dan ketentuannya dari polmil, kecuali nanti ada koneksitas. Jadi untuk saat ini yang kami selidiki sipilnya, swastanya," katanya.
Baca Juga: Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT DNK
Kejagung telah memulai proses hukum dengan melakukan penyidikan.
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pihak swasta yang berlaku sebagai rekanan pelaksana yakni PT Dini Nusa Kusuma pada Selasa (18/1/2022) kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, apabila tahap penanganan perkara sudah naik ke penyidikan, maka bukti permulaan yang dikantongi Kejagung dianggap sudah cukup.
Dari situ, pihak penyidik bisa memulai untuk mengungkap besaran kerugian hingga penetapan tersangka.
"Ini bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik kita ada melawan hukum saat prosesnya. Kita juga meyakini ini ada kerugian, tinggal bagaimana ini melihat siapa yang tanggungjawab, dan penetapan tersangkanya," ujar Febrie.
Baca Juga: Presdir dan Dirut PT DNK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah kantor hingga apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Pelaksanaannya dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma)," kata Eben kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam penggeledahan ini, kata Eben, penyidik turut melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik.
"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," bebernya.
Periksa Lima Saksi
Penyidik Jampidsus tercatat telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Kelimanya, masing-masing berinisial PY, RACS, AK, AW dan SW.
PY, RACS, dan AK diperiksa pada Senin (17/1/2022). PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.
Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan AW merupakan Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma. Keduanya, diperiksa pada Selasa (18/1/2022).