Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) yang ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) terhadap warga di negara China, beberapa waktu lalu.
"Kami deportasi pekan lalu, kami deportasi ke negaranya," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila di sela-sela kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly ke Batam, Rabu (19/1/2022).
Sebanyak 10 orang WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan UU.
Ia mengatakan seluruh WNA itu telah melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
"Jadi memang harus kita tertibkan orang seperti itu. Dan dia baru melakukan itu yang pertama kali di Indonesia, maka kami deportasi," kata dia.
Menurut dia, sanksi deportasi dinilai cukup. Tidak sampai pidana.
"Deportasi sudah ampun-ampunan, tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," kata dia.
Ia mengatakan kasus itu telah menjadi atensi dari Kedutaan Besar China, mengingat kejahatan dilakukan di negara tersebut.
Para tersangka hanya menjadikan Batam tempat memeras, karena pemerasan dilakukan terhadap orang China.
Baca Juga: Viral Skandal VCS, Oknum Anggota DPRD Merangin Ngaku Dijebak
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah WNA melakukan kejahatan serupa.