Di Sidang, Napi Teroris Cerita soal Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat: Saya Lebih Pilih Abang Munarman, Polisi Itu Tagut

Rabu, 19 Januari 2022 | 17:17 WIB
Di Sidang, Napi Teroris Cerita soal Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat: Saya Lebih Pilih Abang Munarman, Polisi Itu Tagut
Ilustrasi Munarman saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), sebait nasihat melintas dari mulut seorang saksi. Nasihat itu mengatakan agar Munarman istikamah jika dirinya memang berdaulah di jalur Khilafah.

Adalah saksi berinisal K, narapidana terorisme yang menyampaikan hal tersebut karena merasa lelah atas cecaran Munarman. Sebab, berkali-kali sang terdakwa menampik telah berbaiat pada ISIS pada acara yang berlangsung pada 6 Juli 2014 tersebut.

Saksi K juga meminta agar Munarman tidak risau atas kesaksiannya. Sebab, dirinya memastikan berada di pihak Munarman dalam perkara ini. Perdebatan ini bermula saat Munarman mengonfirmasi ihwal kehadirannya dalam acara kajian yang pernah digelar oleh K.

Lantas, K menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Di Sidang Munarman, Saksi K Akui Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI Jadi Kombatan ISIS

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.

"Tidak pernah," kata K. 

"Atau saya hadir?" timpal Munarman.

"Saya tidak tahu. Setiap kita mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," balas K. 

Lantas K berbalik bertanya pada Munarman perihal perkara tersebut.

Baca Juga: Bantah Hadiri Baiat ISIS di Kampus UIN Ciputat, Munarman ke Eks Napiter: Kata-kata Ini Kita Bawa ke Yaumul Hisab Ya!

Tanpa disangka, K menegaskan jika dirinya berada di pihak Munarman ketimbang polisi. Bahkan, jika ada kesempatan, K juga ingin meringankan hukuman Munarman jika ditangkap.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada tagut ini, polisi itu tagut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-seringannya," tegas K.

Munarman kembali bertanya perihal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman.

"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu Densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.

"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," beber K.

Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."

Kepada Munarman di persidangan, K meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum Islam sebagaimana yang dia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada terkait dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman."

Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilakan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.

"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.

Didakwa Berbaiat ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI