Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme cum koordinator bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman, divonis pidana 15 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) hari ini.
"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Dalam amar putusan tersebut, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan agar Zulkarnaen tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Kisah Peneliti LIPI Soal Polisi Tangani Bom Bali I, Tidak Memiliki Uang dan Pengalaman
"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Zulkarnaen dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.