Suara.com - Eks Direktur Jenderal Bina Marga Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemdagri) M Ardian Noervianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN Daerah) tahun 2021.
Ketika ditanya awak media, Ardian mengaku ditanya penyidik KPK mengenai mekanisme pencairan Dana PEN di Kemendagri ketika dirinya masih menjabat.
"Iya, soal Dana PEN. Soal prosedur saja," kata Ardian di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi, Program Sejuta Rumah 2021 Capai 1.105.707 Unit
Lebih jauh, mengenai proses peminjaman Dana PEN di Kemendagri untuk dikeluarkan ke daerah. Ardian lebih meminta kepada awak media menanyakan kepada penyidik.
"Tanya penyidik," singkat Ardian sambil meninggalkan Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sulteng). Adapun barang yang disita yakni alat elektronik hingga sejumlah dokumen perkara tersebut.
Hingga kini, KPK masih melakukan sejumlah pengumpulan barang bukti untuk menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat korupsi PEN tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Demi Pemulihan Ekonomi
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/12/2021).
Namun, Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.
"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.