Suara.com - Peraturan soal otorita ibu kota negara (IKN) baru nantinya akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres). Sementara itu, calon pimpinan otorita IKN sendiri bakal menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo meski tidak menutup masukan dari masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, semua pengaturan soal otorita IKN nanti akan dituangkan dalam perpres di mana pemerintah juga memikirkan pentingnya poin good government.
Namun karena saat ini merupakan era yang melibatkan partisipasi publik, maka Wandy tidak menutup kemungkinan adanya beragam masukan yang ditampung pemerintah soal otorita IKN bahkan hingga calon pimpinannya.
"Jadi ketika itu dijalankan nanti kita bisa sama-sama mengamati mengawasi sehingga memberikan masukan sebelum nanti ditetapkan," kata Wandy dalam rekaman video yang dikutip Suara.com, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Soal Ibu Kota Negara Baru, Prabowo Disebut Seperti Macan yang Jadi Meong
Terkait dengan calon pimpinannya yang disebut kepala otorita, Wandy menuturkan hal tersebut juga menjadi prioritas dalam pembahasan IKN.
Menurutnya, sosok paling ideal untuk menjadi kepala otorita ialah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan dalam pembangunan kota termasuk dengan segala kompleksitasnya.
Namun, Wandy menggarisbawahi bahwa calon kepala otorita itu menjadi hak prerogatifnya seorang presiden.
"Untuk itu pertimbangan-pertimbangan presiden itu bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang dari publik. Kita kembalikan kepada presiden."
Baca Juga: Sri Mulyani Berniat Pakai Rp 178 Triliun Dana PEN Buat Bangun IKN, Terutama Untuk Pembukaan Jalan