Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperkata penerbitan plat nomor 'dewa' alias khusus atau rahasia. Pengetatan dilakukan buntut banyaknya pengguna plat dewa yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan terhadap penerbitan plat nomor khusus dan rahasia mulai diberlakukan sejak pekan ini.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menjelaskan, untuk plat nomor khusus bagi anggota Polri nantinya wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Sedangkan, plat khusus bagi pegawai di kementerian harus dengan surat rekomendasi dari pejabat eselon satu atau setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
"Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan. Sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," jelas Sambodo.
Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga tak segan memperpanjang plat nomor khusus bagi pemohon yang tercatat kerap melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengetatan.
"Tentu ini akan jadi catatan kami termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia," tegasnya.
Tilang Ratusan Pemilik Pelat Dewa
Sambodo sebelumnya menyebut ada 124 kendaraan dengan plat nomor dewa diberi sanksi tilang. Mereka terjaring melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Data tersebut tercatat selama tiga hari penindakan sejak 17 hingga 19 Januari hari ini.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Dua Pemuda Gorontalo Turun ke Sawah Cabut Rumput, Agar Lolos Dari Kejaran Polisi
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," beber Sambodo.
Sambodo mengungkap kebanyakan dari mereka melanggar aturan ganjil-genap. Selain itu juga melanggar penggunaan rotator dan sirine tak sesuai peruntukan.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ungkapnya .
Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tegas Sambodo.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut."