Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan ada dua masalah utama dalam rekrutmen guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem mengatakan, kendala pertama adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), setiap orang baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan yang sama mengikuti seleksi guru.
"UU ASN itu mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru. Jadi itu hal yang dikunci oleh UU," kata Nadiem dalam raker di Komisi X, DPR RI, Rabu (19/1/2022).
Kendala kedua, pegawai ASN juga harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan.
Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut SKB 4 Menteri soal PTM Langkah Cegah Ancaman Omicron
"Jadi ini adalah dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Dari seleksi PPPK guru ini juga muncul beberapa isu besar, mulai dari beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi, guru yang lolos passing grade tapi kalah dengan beberapa guru swasta dari sisi ranking, serta isu beberapa yayasan yang kehilangan guru.
Nadiem menyebut pihaknya selalu berada di pihak guru honorer agar beberapa masalah ini bisa diselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami mengambil posisi dan berjuang di Panselnas untuk guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. pada saat formasinya keluar dia langsung dapat. itu adalah posisi Kemendikbud," jelas Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga tengah memperjuangkan para guru honorer menjadi PPPK dengan meningkatkan afirmasi.
Baca Juga: Sebanyak 1.384 Calon PPPK Batam Masuk Tahap Pemberkasan
"Afirmasi dalam bentuk apa? afirmasi dalam bentuk kesempatan terbesar dan prioritas bagi guru di sekolah induknya," imbuh Nadiem.