Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap pejabat di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dari informasi sumber internal yang diterima Suara.com, pejabat negara yang ditangkap bersama sejumlah pihak di antaranya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi belum dapat menyampaikan detail siapa saja pihak-pihak yang ditangkap. Namun, ia hanya memastikan para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Langkat, Sumatra Utara.
"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan," ucap Ali dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Rumah Bupati Langkat Sumut Digeledah KPK
Ali menyebut KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah terbukti untuk ditetapkan tersangka.
"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," ujarnya.
"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," imbuhnya
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, tentunya KPK akan menyampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut adanya operasi tangkap tangan pejabat di Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Tangkap Pejabat di Langkat Sumatra Utara
"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).