Walhi Ungkap 3 Dampak Lingkungan Serius Akibat Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:30 WIB
Walhi Ungkap 3 Dampak Lingkungan Serius Akibat Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Desain Ibu Kota baru Indonesia di Kaltim. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

WALHI juga melihat, kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat.

"Banjir yang terjadi pada wilayah ring satu IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN," tegasnya.

Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

RUU IKN ini diproses super cepat hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI