Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menilai ratusan kendaraan dengan nomor 'dewa' alias plat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain. Mereka ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut total kendaraan dengan plat nomor dewa yang ditilang berjumlah 124 unit. Mereka terjaring selama tiga hari sejak Senin hingga hari ini.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Ratusan kendaraan dengan plat nomor dewa itu terjaring razia dengan berbagai pelanggaran. Mulai dari melanggar aturan ganjil-genap, hingga pengguna rotator.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," beber Sambodo.
Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tegas Sambodo.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!