Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 11:09 WIB
Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, merasa difitnah oleh relawan Jokowi Mania (JoMan). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselisihan antara relawan Jokowi Mania dengan Dosen UNJ Ubedilah Badrun terkait pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK berbuntut panjang. 

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Relawan Jokowi Mania (Joman) membuka kesempatan bagi Ubedilah Badrun, untuk meminta maaf kepada publik terkait laporannya atas kasus Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming. Namun menanggapi hal tersebut, Ubedilah tegaskan tidak akan meminta maaf.

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, (Sabtu, 15/1/ 2022). 

Ubedilah menekankan bahwa apa yang dilakukannya tersebut merupakan proses hukum, juga ia tidak merasa memfitnah sehingga tidak perlu minta maaf.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Ia juga bertekad tidak akan mencabut laporannya, dan meminta kesemua pihak agar memberikan waktu dan ruang untuk KPK, untuk bekerja sebagaimana mestinya.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," kata Ubedilah dikutip dari Terkini.id, Rabu (19/1/2022).

Di samping itu, relawan Joman secara resmi telah melaporkan Ubedilah Badrun ke pihak Polda Metro Jaya. Atas dugaan kasus fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyi ‘barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (14/1/2022).

Baca Juga: Panggil Mas Gibran dan Ajak Salam Tos, Aksi Anak Kecil Ini Malah Tuai Sorotan Warganet

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen UNJ Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Laporan tersebut kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI