Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun

Rabu, 19 Januari 2022 | 10:15 WIB
Heru Hidayat, Koruptor yang Lolos dari Hukuman Mati Usai Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun
Terdakwa korupsi dana Asabri, Heru Hidayat memberi salam usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pidana Pengganti

Meski tak menjatuhkan pidana hukuman mati, Heru Hidayat dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun.

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun tersebut dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI