Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat berhasil lolos dari hukuman mati usai merugikan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana nihil kepada Heru Hidayat, salah satu dari delapan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Persero atau Asabri.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.
Sementara, Heru Hidayat telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.
Baca Juga: Ramai Akun KPK Jualan NFT Foto Koruptor di OpenSea, Begini Penjelasannya
Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati
Vonis tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.
Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Pertama, jaksa menuntut Heru dengan pasal berbeda yang digunakan dalam dakwaan.
Heru Hidayat didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 di UU yang sama.
Selain itu, majelis hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Heru telah melakukan tindak pidana korupsi seusai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Baca Juga: Divonis Nihil Hakim, Jaksa Tetap Yakin Heru Hidayat Layak Dihukum Mati
Tak hanya itu, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian hukuman mati dalam pasal tersebut tidak diwajibkan atau bersifat fakultatif.
Pidana Pengganti
Meski tak menjatuhkan pidana hukuman mati, Heru Hidayat dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 12,643 triliun.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun tersebut dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.