Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi

Rabu, 19 Januari 2022 | 04:15 WIB
Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar usai memenuhi panggilan untuk mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai upaya penjemputan paksa terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar merupakan bentuk tindakan kriminalisasi.

Menurutnya tindakan upaya penjemputan paksa terhadap Haris dan Fatia karena keduanya dianggap kritis terhadap kekuasaan atau orang yang berkuasa.

"Kelihatannya seperti itu ya (Bentuk Kriminalisasi) bagi pihak-pihak LSM yang dianggap kritis terhadap kekuasaan terhadap yang berkuasa, lalu penegak hukum begitu cepat untuk melakukan penangkapan dan lain sebagainya itu," ujar Ujang kepada Suara.com, Selasa (18/1/2022)

Sementara kata Ujang buzzer-buzzer yang dilaporkan LSM dan aktivis justru tak diproses hukum. Tak hanya itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menyebut upaya penjemputan paksa terhadap Fatia dan Haris adalah preseden buruk bagi demokrasi.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Nama Ibu Kota Negara Baru, Pengamat: Sindiran Tajam ke Jokowi

Ujang, LSM atau aktivitis yang mengkritisi pemerintah juga harus dilindungi, bukanlah dikriminalisasi.

"Ini yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Mestinya mereka yang kritis itu dilindungi juga dan inilah bentuk dari pada pemerintah yang cenderung yang mengamankan diri," tutur Ujang.

Ia pun menyayangkan upaya penjemputan paksa kepada Haris dan Fatia yang diangggap berlawanan dengan yang memiliki kekuasaan

"Sangat disayangkan ya para aktivis itu harus dikriminalisasi, karena berlawanan dengan orang-orang yang berkuasa itu sangat disayangkan," katanya.

Sebelumnya pada pagi tadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat berupaya menjemput paksa Haris dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Haris dan Fatia pun hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka keluar sekitar pukul 17.47 WIB.

Haris menyebut ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Sedangkan, Fatia sebanyak 20 pertanyaan.

"Saya 17, Fatia 20 dijumlah jadi 37," ungkap Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI