Kapolri Minta BPK Buat Pelatihan, Ingin Anggota Polri Punya Kemampuan Sebagai Auditor

Selasa, 18 Januari 2022 | 21:35 WIB
Kapolri Minta BPK Buat Pelatihan, Ingin Anggota Polri Punya Kemampuan Sebagai Auditor
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap anggotanya memiliki kemampuan sebagai auditor. (Foto dok. Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap anggotanya memiliki kemampuan sebagai auditor. Sehingga diharapkan dapat membantu dalam penanganan perkara yang menyangkut kerugian negara ataupun daerah.

Hal ini disampaikan Listyo saat menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022). Dalam kesempatan itu Listyo juga menerima Sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) dari BPK.

"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," kata Sigit.

Berkenaan dengan itu, Sigit juga meminta BPK sedianya dapat memberi pelatihan kemampuan audit kepada anggota Polri. Sehingga, diharapkan mereka nantinya dapat mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin Dosis Pertama

"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," katanya

Sementara Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono menjelaskan CSFA yang diberikan kepada Kapolri merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara.

Menurutnya, profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.

"Kedatangan kami ke sini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," jelas Agus.

Adapun, lanjut Agus, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara. Di sisi lain juga menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, meliputi: pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Baca Juga: Waspada Virus Omicron, Kapolri Cegah Masyarakat Tak ke Luar Negeri

Sedangkan Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengemukakan bahwasanya, sertifikat CSFA ialah tindak lanjut dari Undang-Undang ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," pungkas Bahrullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI