Suara.com - Aparatur sipil negara hingga politikus berpeluang menjabat sebagai Kepala Otorita di Ibu Kota Negara Nusantara. Peluang itu terbuka lantaran Undang-Undang IKN tidak mengatur spesifik menyoal hal tersebut.
"Ya bisa, jadi enggak ada, di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macam. Itu bebas saja," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua Pansus RUU IKN itu mengatakan kepala otorita nantinya murni hasil dari penunjukkan langsung presiden. Sehingga siapapun kalangan yang dipilih, hal itu bergantung kepada putusan presiden.
"Karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," kata Doli.
Baca Juga: Soal Ibu Kota Negara Baru, Rocky Gerung Sebut Ada Menteri Jokowi yang Kurang Setuju
Doli menegaskan berdasarkan aturan, kepala otorita harus segera menjabat dua bulan terhitung sejak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam undang-undang itu ditetapkan harus dua bulan ini harus ada kepala otorita. Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," tutur Doli.