Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah 30 Hari Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Selasa, 18 Januari 2022 | 19:06 WIB
Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Tambah 30 Hari Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ungkapnya.

Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI