Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?

Selasa, 18 Januari 2022 | 19:00 WIB
Besok, Jaksa Bawa Saksi di Sidang Kasus Teroris Munarman, Siapa Saja?
Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman pada Rabu (19/1/2022) besok. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam sambungan pesan singkat sore ini. Rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Betul, besok kembali digelar sidang dengan agendanya masih saksi dari JPU."

Kemarin lusa, Senin (17/1/2022), JPU turut menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya IM selaku saksi pelapor hingga saksi lain berinisial S. Sejumlah fakta dibeberkan terkait dugaan keterlibatan eks Sekretaris Umum FPI tersebut.

Baca Juga: Sidang Munarman, Saksi Ungkap Foto Presiden dan Wapres Ditutup Bendera Saat Acara Baiat di Kampus UIN

Dugaan Keterlibatan Bom di Filipina

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam kesaksiannya, IM menyatakan jika diduga Munarman mempunyai keterkaitan dengan aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan IM merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.

JPU mula-mula bertanya pada saksi ihwal dasar dirinya membikin laporan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman. Dalam jawabannnya, saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

IM, dalam jawabannya menyebut, dasar laporan terhadap Munarman adalah ketika bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.

Baca Juga: Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!

"Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," kata saksi, yang suaranya terdengar dari pengeras suara di beranda pengadilan.

Atas dugaan itu, IM menyebut jika kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan itu, saksi pelapor menduga kuat adanya keterlibatan Munarman dalam aksi teror tersebut.

"Nah inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," kata saksi.

Kepada IM, JPU lantas bertanya mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021. Padahal, dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.

Dalam jawabannya, IM menyebut bahwa  tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Artinya, tidak sekedar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.

Tutup Foto Presiden Hingga Simbol Garuda

Saksi S turut mengungkap ada kejanggalan saat acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Agenda pembaiatan itu berlangsung pada 6 Juli 2014 silam. Dia menyebut jika kejanggalan itu adalah foto Presiden dan Wakil Presiden ditutup menggunakan bendera. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan JPU.

"Kemudian apakah S, ketika berada di dalam gedung ruangan gedung tersebut melihat keanehan?" tanya JPU.

"Betul, melihat keanehan," kata S.

"Apa yang S saksikan di dalam gedung tersebut yang menurut S aneh itu?" ucap JPU.

"Menurut saya yang aneh untuk gambar Presiden dan foto Wakil Presiden ditutup simbol bendera," lanjut S.

S menambahkan, saat itu acara berlangsung pada pukul 22.00 WIB. Tidak hanya itu, dalam acara pembaiatan tersebut, lambang Garuda juga diturunkan.

"Terus lambang burung garuda diturunkan. (Lambang burung garuda diturunkan dan foto Presiden dan Wapres di balik). Betul ibu (jaksa)," papar S.

Para peserta yang hadir, kata S, mayoritas menggunakan cadar dan celana cingkrang atau potongan celana di atas mata kaki. Bahkan, S yang bertindak selaku operator juga mendengar kebanyakan peserta berteriak takbir.

"Kegiatan bukan (seperti) seminar, karena berbeda, banyak beberapa orang bercadar dan laki-laki yang menggunakan celana agak cingkrang gitu. Peserta berteriak untuk takbir Allahu Akbar," jelas dia.

Hanya saja, S mengaku tidak melihat maupun mengetahui sosok Munarman di lokasi saat acara berlangsung.

"Saya tidak tahu (Tidak melihat Munarman di lokasi seminar)," pungkas S.

Didakwa Berbaiat ke ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI