Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset serta uang tunai mata uang rupiah dan asing dari tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi tahun 2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, aset yang disita dalam bentuk tanah dan bangunan dan kendaraan bermotor.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid). Di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Ali menyebut, tim penyidik menduga kuat Bupati Abdul Wahid dengan sengaja melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan keuangan yang sah.
"Menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," ucapnya.
Dalam rincian aset milik Bupati Abdul Wahid disita sejumlah tanah dan bangunan terletak di Kabupaten HSU mencapai Rp 10 miliar, serta uang tunai mata uang rupiah dan asing mencapai Rp 4,2 miliar.
"Ada kendaraan bermotor," kata Ali.
Ali menyebut seluruh barang bukti yang telah disita sudah dikonfirmasi kepada seluruh saksi. Itu nantinya akan dibuktikan saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di sidang.
Bila aset-aset tersebut dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentunya KPK akan langsung merampas barang bukti milik koruptor tersebut untuk dikembalikan kepada negara.
Baca Juga: Pertajam Bukti Pencucian Uang Bupati Abdul Wahid, KPK Panggil 17 Saksi Termasuk Sekda HSU
"Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," katanya.