Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Capai Rp 14,2 Miliar

Selasa, 18 Januari 2022 | 18:58 WIB
Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Capai Rp 14,2 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati HSU Abdul Wahid terkait kasus korupsi irigasi di wilayahnya. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset serta uang tunai mata uang rupiah dan asing dari tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi tahun 2021.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengemukakan, aset yang disita dalam bentuk tanah dan bangunan dan kendaraan bermotor.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid). Di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Ali menyebut, tim penyidik menduga kuat Bupati Abdul Wahid dengan sengaja melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan keuangan yang sah.

Baca Juga: Pertajam Bukti Pencucian Uang Bupati Abdul Wahid, KPK Panggil 17 Saksi Termasuk Sekda HSU

"Menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," ucapnya.

Dalam rincian aset milik Bupati Abdul Wahid disita sejumlah tanah dan bangunan terletak di Kabupaten HSU mencapai Rp 10 miliar, serta uang tunai mata uang rupiah dan asing mencapai Rp 4,2 miliar.

"Ada kendaraan bermotor," kata Ali.

Ali menyebut seluruh barang bukti yang telah disita sudah dikonfirmasi kepada seluruh saksi. Itu nantinya akan dibuktikan saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di sidang.

Bila aset-aset tersebut dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tentunya KPK akan langsung merampas barang bukti milik koruptor tersebut untuk dikembalikan kepada negara.

Baca Juga: KPK Panggil 12 Saksi Kasus TPPU Bupati HSU Abdul Wahid, Dari Sales Hingga Direktur PT

"Sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan," katanya.

Belum lama ini, KPK kembali menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat  Abdul sebagai tersangka.

"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Ali, beberapa waktu lalu.

Kasus Lama Abdul Wahid

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap.

Abdul Wahid diduga mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.

Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul meminta komitmen fee sebesar lima persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki.

Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.

Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Filri, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata uang asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI