Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:43 WIB
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Ilustrasi sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah. [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022), pihak terdakwa yakni Birptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella -- melalui kuasa hukum -- menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, seorang ahli kepolisian.

Dalam keterangannya di ruang sidang utama, Marbun turut menjelaskan tiga azas kepolisian yang harus dipegang anggota ketiga sedang bertugas. Salah satunya azas kewajiban yang merujuk pada kejadian ekstrem yang mewajibkan seorang anggota polisi melakukan tindakan ketika sedang bertugas.

Hal itu disampaikan Marbun menjawab pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum kedua terdakwa, Otto Hasibuan. Dalam pertanyaannya, Otto memberikan sebuah ilustrasi ketika seorang anggota polisi ditugaskan pimpinan untuk melakukan penyelidikan di luar kota.

Ilustrasi Otto kemudian menyatakan jika anggota polisi itu hanya membawa senjata serta alat lain seperti borgol. Kemudian, anggota polisi itu dihadapkan pada kondisi ekstrem yang berada di luar dugaan -- misalnya terjadi benturan fisik yang berujung pada penembakan.

"Dia harus menangkap orang ini karena adanya ancaman, di mana pelaku membawa senjata. Apakah orang ini harus di bawa ke kantor, atau dibawa atau ditinggalkan di tempat. Akhirnya dia membawa orang ini, kemudian dibawa ke Jakarta, tapi terjadi lagi kejadian di mobil di mana penjahat ini melakukan perampasan senjata polisi, akhirnya polisi mempertahankan diri dan akhirnya menembak orang," kata Otto, yang hadir secara virtual.

Dalam jawabannya, Marbun menyatakan jika ilustrasi yang disampaikan Otto masuk dalam kategori kondisi ekstrem. Sebab, terjadi perlawanan berupa merebut senjata yang dilakukan oleh orang yang bukan peruntukannya.

Atas hal itu, Marbun menyebut anggota polisi itu harus terlebih dulu melucuti dan mengamankan senjata tersebut. Kemudian, mengamankan pelaku dan segera membawanya ke kantor komando terdekat.

"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrim apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya. Kalau terjadi seperti itu maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," jawab Marbun.

Dalam konteks ini, Marbun menyatakan, seorang anggota polisi -- khususnya bagian reserse kriminal -- harus memahami tiga azas sesuai aturan perundang-undangan an dan Peraturan Kapolri. Tiga azas itu yakni legalitas, kewajiban dan proporsional.

Baca Juga: Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan. Sepanjang itu punya, itu sudah benar. Kedua, dikenal asas kewajiban. Kalau menghadapi yang ekstrem, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya. Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah. Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," jelas Marbun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI