Klaim KPK Sudah Geledah Rumah Cari Buronan Harun Masiku, Dewas: Kegiatan Itu Kami Tahu, jadi Bukan Bohong

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:27 WIB
Klaim KPK Sudah Geledah Rumah Cari Buronan Harun Masiku, Dewas: Kegiatan Itu Kami Tahu, jadi Bukan Bohong
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait permintaan audit kinerja KPK dalam pengejaran buronan Caleg PDI P Harun Masiku yang diminta Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui Harun sejak dua tahun lalu hingga kini masih menghirup udara bebas.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK dalam perkembangan pengejaran buronan kasus Harun Masiku.

"Itu sering kami tanyakan pada saat juga dulu kami memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan itu juga sudah kami monitor," kata Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Menurut Tumpak bahwa KPK memang bekerja cukup serius dalam mengejar Harun. Salah satunya terkait sejumlah penggeledahan yang dilakukan tim KPK yang diawasi oleh Dewas KPK.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

"Kami pantau memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku," ungkap Tumpak.

"Itu bisa kami tahu dari waktu kami memberikan izin-izin penggeledahan dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," imbuhnya. 

Maka itu, Tumpak tak dapat melakukan audit terhadap kinerja KPK. Lantaran, sejak Harun menjadi buron pada tahun 2020 Dewas KPK terus menanyakan perkembangan pengejaran ke KPK.

"Kepada pimpinan sudah kami lakukan sejak tahun 2020 awal, bahkan jadi kita selalu menanyakan itu, kenapa, di mana kendalanya," kata Tumpak.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersamaan anggota lainnya. (Suara.com/Yaumal)

Meski begitu, Tumpak belum tahu informasi perkembangan lanjutan pengejaran Harun. Namun, dipastikan KPK tidak diam untuk terus memburu Harun Masiku.

Baca Juga: Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Dipindah ke Rutan Palembang

"Kegiatan itu kami tahu. Jadi bukan bohong, dari mana tahu? Mereka minta izin dulunya sama kami dalam melakukan penggeledahan-penggeledahan dari rumah ke rumah. Kami tahu kan," imbuhnya.

Red Notice Harun Masiku

Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.

Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku [website KPK]
Harun Masiku [website KPK]

Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI