Diketahui, Dewas KPK telah memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewas KPK dalam keputusannya, menyatakan Lili Pintauli bersalah dan diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.