Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:39 WIB
Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kini masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga kembali dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikannya dalam laporan kinerja Dewas KPK selama tahun 2021 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jaksel pada Selasa (18/1/2022).

"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan. Ya, kami terima juga lah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di Gedung KPK C-1 pada Selasa (18/1/2022).

Meski begitu, Tumpak enggan merinci laporan dugaan pelanggaran etik apa dilakukan kembali oleh Lili Pintauli. Termasuk pelapor tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 238 Aduan Masuk Dewas KPK Selama 2021, Bagaimana Perkembangannya?

"Dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Dalam pengumpulan sejumlah barang bukti, kata Tumpak, Dewas KPK juga telah menerjunkan tim ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Meski begitu, kata Ali, tim belum menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan etik tersebut.

"Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan nanti, kata Tumpak, Dewas KPK tentu akan menyampaikan detail laporan dugaan etik Lili.

Baca Juga: Selama 2021, Dewas KPK Keluarkan 186 Izin Geledah, Penyadapan dan Penyitaan dalam Kasus Korupsi

"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," katanya.

Diketahui, Dewas KPK telah memberikan sanksi etik kepada Lili melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK dalam keputusannya, menyatakan Lili Pintauli bersalah dan diberikan sanksi berat dengan potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI