Suara.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kini masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga kembali dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikannya dalam laporan kinerja Dewas KPK selama tahun 2021 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jaksel pada Selasa (18/1/2022).
"Memang ada satu laporan lagi tentang beliau (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan. Ya, kami terima juga lah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak di Gedung KPK C-1 pada Selasa (18/1/2022).
Meski begitu, Tumpak enggan merinci laporan dugaan pelanggaran etik apa dilakukan kembali oleh Lili Pintauli. Termasuk pelapor tersebut.
"Dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Dalam pengumpulan sejumlah barang bukti, kata Tumpak, Dewas KPK juga telah menerjunkan tim ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Meski begitu, kata Ali, tim belum menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan etik tersebut.
"Tapi itu pun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu," ungkapnya.
Dalam kesempatan nanti, kata Tumpak, Dewas KPK tentu akan menyampaikan detail laporan dugaan etik Lili.
Baca Juga: Sebanyak 238 Aduan Masuk Dewas KPK Selama 2021, Bagaimana Perkembangannya?
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," katanya.