Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!

Selasa, 18 Januari 2022 | 13:57 WIB
Tilang 23 Mobil Berpelat Nomor 'Dewa' di Jakarta, Polda Metro: Semua Wajib Patuhi Aturan!
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.

"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/10/2021).

Sambodo menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator dan bahu kiri jalan tol.

"Semua wajib mematuhi aturan," tegas Sambodo.

Baca Juga: Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI