Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 186 izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan selama periode tahun 2021 dalam perkara kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kinerja Dewas KPK di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
"Selama tahun 2021 Dewas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, izin penggeledahan, dan izin penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Aji di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Adapun rincian untuk izin penyadapan sebanyak 79, kemudian izin penggeledahan sebanyak 42, dan izin penyitaan sebanyak 65.
Baca Juga: Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari
Menurut Seno Aji, Dewas KPK memberikan izin kepada penyidik KPK dalam rentan waktu kurang dari 24 jam.
"Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam," ucap Seno Aji.
Seno Aji juga menyebut, dari pengawasan dalam izin penyadapan yang dilaporkan oleh penyelidik dan penyidik KPK sebanyak sebanyak 43 penyadapan.
Kemudian dalam verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249.
"Penyitaan 198 dan penggeledahan 51," ucap Seno Aji
Baca Juga: Geledah Paksa Beberapa Ruangan di Lingkungan Pemkab PPU, KPK Bawa 2 Koper Besar Merah Hitam
Dari hasil peninjauan lapangan terhadap benda sitaan, sebanyak 60 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang, dan Samarinda.
Hasil penyitaan tersebut didapat dari hasil perkara korupsi terpidana Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.