Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang sempat diwarnai interupsi. Namun Ketua DPR RI Puan Maharani tetap melanjutkan mengetok palu sebanyak satu kali, hingga akhirnya menanyakan kembali persetujuan seluruh Dewan.
Adapun Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurni sudah lebih dulu menyampaikan hasil laporan pembahasan di dalam rapat paripurna, sebelum Puan meminta persetujuan Dewan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menajdi undang-undang?" tanya Puan
"Interupsi bu ketua," pinta seorang anggota di rapat paripurna.
Mendengar permintaan interupsi, Puan sempat terlihat menahan untuk mengetuk palu. Ia terlihat melihat ke arah meja, namun beberapa saat palu ia ketukan sebanyak satu kali. Berbarengan dengan itu, permintaan interupsi terdengar kembali di ruang paripurna.
"Interupsi bu ketua."
Menanggapi hal itu, Puan menegaskan bahwa interupsi dilakukan nanti.
"Iya nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak. Karena ada sembilan fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa delapan fraksi setuju dan artinya kita bisa setujui. Setuju ya?" tanya Puan dijawab setuju Dewan.
Puan kemudian kembali menanyakan persetujuan Dewan terkait pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.
Baca Juga: Wanti-wanti DPR Ke Pemerintah Soal IKN Baru: Jangan Terlalu Bebani APBN
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dean, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Puan.