Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka juga meminta pihak kepolisian dapat memberikan jaminan terhadap ruang kebebasan berekspresi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, kasus ini sebagai bentuk upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut.
"Maka kami mendesak Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan," kata Isnur kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Di samping itu, Isnur juga meminta pihak kepolisian dapat menjamin kebebasan berekspresi masyarakat. Sekaligus, berkomitmen menjaga nila-nilai demokrasi.
"Khususnya Fatia dan Haris Azhar; kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara," ujarnya.
Menurut Isnur, upaya jemput paksa yang dilakukan penyidik terhadap Haris dan Fatia patut dicurigai adanya dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik tersebut. Situasi ini, kata dia, dinilai semakin memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang angkanya terus menurun.
"Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan," pungkasnya.
Dalih Polisi
Baca Juga: Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut alasan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap, Haris dan Fatia kerena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terlebih, alasan mereka tidak hadir dinilai tidak wajar.