Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari

Selasa, 18 Januari 2022 | 12:01 WIB
Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (DRR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memindahkan penahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya Nur atas penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Andi akan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan Andy Merya Nur, untuk segera disidangkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemkab Kolaka Timur.

"Tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Ali menyebut proses pemindahan penahanan terdakwa Andi Merya Nur dari Rutan KPK ke Lapas Kelas III Kendari dilakukan secara ketat oleh petugas KPK.

"Tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung didalam persidangan," ucap Ali.

Rencananya, sidang perdana Bupati Andy Merya Nur dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang sudah ditetapkan majelis hakim pada Selasa (25/1/2022) pukul 10.00 WITA di PN Tipikor Kendari.

Selain Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah, Bupati Koltim Andi Merya Nur Segera Disidang di PN Kendari

Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI