Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Penerbitan dua Inmendagri PPKM tersebut menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kewaspadaan dini menghadapi adanya kenaikan kasus Covid-19 karena penyebaran Omicron.
“2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Dua Inmendagri yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain :
Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Satu Keluarga di Jalan Pangeran Antasari Terpapar Omicron, Ini Faktanya
a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022:
- Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
- Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
- Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang:
- Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
- Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
- Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.
Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.
Baca Juga: Mungkinkah Seorang Terinfeksi Varian Omicron Dua Kali? Ahli Ungkap Jawabannya
Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
Sementara itu, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.