RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Kota Jakarta Nanti?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 18 Januari 2022 | 08:50 WIB
RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Kota Jakarta Nanti?
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Prasyarat standar itu di antaranya kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan.

Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum.

Kemudian kualitas sumber daya manusia (SDM) di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia.

Lalu harus ada peraturan yang menunjang pelayanan publik dengan sangat baik. "Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting, harus bebas banjir," kata senator dari Jawa Timur (Jatim) itu.

Ia juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN di antaranya soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan serta dampak lingkungan yang
bisa ditimbulkan.

"Pemerintah perlu menjelaskan secara detail terkait pembiayaan pemindahan IKN kepada masyarakat. Kalau berasal dari utang, maka instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini atau oleh pemerintah berikutnya," ujarnya.

Selain dari segi posisi baru, pemerintah diminta menyatakan secara terbuka dan jelas nasib Jakarta termasuk aset negara di dalamnya.

"Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di Jakarta seperti Gedung Parlemen di Senayan dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan, nanti dijadikan apa?," katanya.

Baca Juga: Pansus Pastikan RUU IKN Bakal Diproses Jadi Undang-undang Dalam Rapat Paripurna DPR Selasa Pagi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI