KPK Telisik Peran Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diduga Terima Aliran Uang dari Potongan Pegawai

Senin, 17 Januari 2022 | 21:20 WIB
KPK Telisik Peran Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diduga Terima Aliran Uang dari Potongan Pegawai
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah arahan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam menentukan sejumlah proyek yang dianggarkan Pemkot Bekasi hingga menerima aliran uang dari potongan dana sejumlah pegawai di Bekasi.

Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya yakni, Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati, ajudan Wali Kota Bekasi Andi Kristanto, Kepala BPBD Nurcholis, pihak swasta, Intan, Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin, PPK Giyanto dan Pegawai DP3A Tita Listia.

Mereka telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasiterkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Terkait Kasus Pencucian Uang

"Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi) dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai,"imbuhnya

Sementara, saksi dari pihak swasta Bagian Keuangan PT Hanaveri Sentosa, Sherly dan karyawan swasta Intan ditelisik mengenai sejumlah kontrak kerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam pembebasan lahan.

"Terkait kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," tutup Ali.

Diketahui, selain Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Baca Juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sebut Pernah Ikut Tangkap Pegawai KPK Gadungan

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR), dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI