Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. Ketiganya, diperiksa oleh penyidik, Senin (17/1/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PY, RACS, dan AK.
PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma. Sedangkan, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma.
"AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma," kata Eben kepada wartawan, Senin malam.
Ketiga saksi, kata Eben, diperiksa guna kepentingan penyidikan. Salah satunya mencari fakta hukuman tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2015 sampai dengan 2021.
"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben.
Rp800 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kemhan, pada tahun 2015. Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp800 miliar.
Mulanya, Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan/Satkomhan. Kemhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.
Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Legislator: Periksa Juga BUMN Lain
Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.