Kumpulkan Bukti, KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Senin, 17 Januari 2022 | 19:42 WIB
Kumpulkan Bukti, KPK Lakukan Upaya Paksa Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satgas KPK kembali menggeledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada Senin (17/1/2022) hari ini. Penggeledahan dilakukan tak lepas dari terjaringnya Bupati Abdul Gafur Mas'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang kekinian sudah menjadi tersangka.

Selain kantor Bupati PPU, Tim Satgas KPK juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Meski begitu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menyampaikan detail lokasi.

"Hari ini, tim penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati (PPU)," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (17/1/2022).

Ali menyebut, belum diketahui apa saja barang bukti yang ditemukan oleh tim di lapangan. Lantaran penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

Baca Juga: KPK Geledah Beberapa Kantor di Lingkungan Pemkab PPU, Ini yang Diambil

"Saat ini, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses penyidikan," ujar Ali

Untuk perkembangan informasi, kata Ali, tentunya akan disampaikan kepada publik nantinya.

"Kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," katanya.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: SK Turun dan Ditandangani Gubernur Kaltim Senin Nanti, Hamdam Pongrewa Resmi Jadi Plt Bupati PPU

Selain Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda kab Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kab PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

"Upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI