Pengusaha Gugat Anies karena Naikan UMP, Wagub DKI: Kebijakan Tak Ada yang Memuaskan Semua Pihak

Senin, 17 Januari 2022 | 19:31 WIB
Pengusaha Gugat Anies karena Naikan UMP, Wagub DKI: Kebijakan Tak Ada yang Memuaskan Semua Pihak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat temui kalangan buruh protes soal UMP DKI di Balai Kota. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.

Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI