Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghargai semua pendapat, baik pro maupun kontra, soal kasus dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.
Namun ia berpesan kepada seluruh pihak untuk bisa mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Mahfud mengungkapkan, adanya dugaan tindakan korupsi pada pengadaan satelit bukan hanya terendus melalui audit reguler oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, setelah melalui pertimbangan mendalaman serta komprehensi hingga akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
"Hasilnya ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1/2022).
Mahfud lantas memberikan contoh saat Pemerintah Indonesia sudah membayar gugatan PT Avanti Communication Limited Rp 515 miliar sesuai dengan putusan London Court of International Arbitration pada 2019.
Lalu, Indonesia kembali menerima tagihan sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura. Tagihan itu berasal dari gugatan perusahaan Navayo.
Usut punya usut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima Indonesia dari Navayo sebagian besar diduga selundupan. Pasalnya, tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sementara barang yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Hikmahanto: Dugaan Korupsi Alibi Pemerintah Buat Hindari Keputusan Arbitrase Pengadaan Satelit
"Itu lah mengapa pemerintah akhirnya mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan satelit di Kemhan pada 2015."