Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti langkah-langkah yang belakangan dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mulai dari mengungkap menteri minta setoran Rp40 miliar sampai kepada pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan pada 2015.
Benny mengkritisi langkah Mahfud yang melakukan pengumunan kepada publik atas beberapa kasus tersebut. Padahal seharusnya, menurut Benny, Mahfud melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
"Saudara Mahfud Menko Polhukam ngomong ada menteri yang peras Dirjennya Rp40 miliar, ngomong ke publik lagi. Ada kasus di Kemhan ngomong ke publik, apaan republik ini? Kayak nggak punya sistem, ada dong sistem hukum," kaya Benny dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Elektabilitas Airlangga Hartarto Anjlok, Golkar Diminta Pilih Kader yang Layak
Benny meminta agar Mahfud bisa tertib dalam melakukan penegakkan hukum dengan melaporkannnya ke pihak terkait, bukan lantas mengadu kepada publik.
"Tertib dong penegakkan hukum, masa menteri lapor ke rakyat, lalu rakyat lapor ke siapa?" kata Benny.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan alasan kenapa dirinya baru mengungkap adanya dugaan kasus korupsi terkait pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dia beralasan karena ketika itu belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
Hal ini dikatakan Mahfud lewat akun Instagram @mohmahfudmd. Dalam keterangannya, kata Mahfud, kasus ini sejatinya telah dibahas sejak 2018 silam.
Baca Juga: Kader Demokrat Kena OTT KPK, Anak Buah Moeldoko Singgung soal AHY dan Korupsi Hambalang
"Tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya. Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Menurut dia, saat menjabat sebagai Menko Polhukam dirinya juga sempat mengajak beberapa pihak untuk rapat membahas kasus ini. Namun, dalam perjalanannya dia merasa ada yang berupaya menghambat agar kasus ini dibuka secara terang benderang.
"Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," ujarnya.
"Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," katanya.
Kekinian, kata Mahfud, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan agar kasus ini dibawa hingga ke peradilan pidana. Selain itu, juga mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Keuangan.