Suara.com - Munarman, selaku terdakwa kasus tindak pidana terorisme gerap terhadap pernyataan IM, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Menurut dia, keterangan yang disampaikan IM adalah fitnah dan rekayasa.
Sampai-sampai, eks Sekretaris Umum FPI itu menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab, saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia. Dalam konteks ini, IM adalah pelapor yang melaporkan Munarman atas tuduhan terorisme.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman.
Pernyataan Munarman itu menanggapi seluruh keterangan IM yang menyampaikan sejumlah bukti seperti acara pembaiatan di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda. Atas hal tersebut, Munarman akan meminta pertanggung jawaban di Yaumul Hisab.
Baca Juga: Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," tegas dia.
Hanya saja, IM tetap pada keterangannya yang menjadi dasar laporan tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, dia tetap tidak akan merubah keterangan yang telah disampaikan.
"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," papar IM.
"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," ucap Munarman.
Baca Juga: Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir
Keterkaitan Bom di Filipina
Dalam kesaksiannya, IM menyatakan jika diduga Munarman mempunyai keterkaitan dengan aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan IM merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.
Dalam sidang, JPU mula-mula bertanya pada saksi ihwal dasar dirinya membikin laporan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman. Dalam jawabannnya, saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya Jaksa.
IM, dalam jawabannya menyebut, dasar laporan terhadap Munarman adalah ketika bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
"Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," kata saksi, yang suaranya terdengar dari pengeras suara di beranda pengadilan.
Atas dugaan itu, IM menyebut jika kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan itu, saksi pelapor menduga kuat adanya keterlibatan Munarman dalam aksi teror tersebut.
"Nah inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," kata saksi.
Kepada IM, JPU lantas bertanya mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021. Padahal, dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.
Dalam jawabannya, IM menyebut bahwa tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Artinya, tidak sekedar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.
"Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti.
"Kejadian yang sudah alam itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut."