Masih Jauh, Kejagung Belum Mengarah Periksa Eks Menhan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit

Senin, 17 Januari 2022 | 18:04 WIB
Masih Jauh, Kejagung Belum Mengarah Periksa Eks Menhan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan tahap penyidikan atas kasus penyalahgunaan wewenang untuk pengadaan satelit yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.

Meski demikian, Kejagung masih enggan mengarah pemeriksaan kepada eks menteri pertahanan yang kala itu menjabat sebagai saksi. Diketahui menteri pertahanan periode pertama Presiden Jokowi itu dijabat oleh Ryamizard Ryacudu.

"Nggak lah jauh betul, itu kan masih kita lihat materilnya sekarang, materilnya kita lihat," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Febrie menegaskan kembali bahwa Kejagung belum terpikirkan untuk memeriksa Ryamizard sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit.

Kendati begitu ia mengatakan penyidik Kejagung sudah merencanakan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang.

"Ya belum sampai situ (memanggil eks Menhan). Yang jelas kita lihat kan dari materil perbuatan, ada beberapa yang sudah penyidik akan panggil," kata Febrie.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk mengarahkan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar diproses secara hukum.

“Saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar (kasus ini, red.) diproses secara hukum,” ujar Mahfud MD dalam postingan akun Instagram resminya, dikutip dari Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Dalam tulisannya, Mahfud menegaskan bahwa kasus tersebut berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan sebagai Menko Polhukam, tepatnya pada 2018.

Baca Juga: Usut Penyalahgunaan Wewenang Kemhan 2015 Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kejagung Bakal Masuk Tahap Penyidikan

“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI