Suara.com - Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyeret Gubernur Anies Baswedan ke meja hijau akhirnya terwujud. Apindo resmi menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu.
Gugatan kepada Anies dilayangkan karena Anies telah melakukan revisi terhadap aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen jadi 5,1 persen.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI, gugatan Apindo terdaftar dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Penggugat Anies lainnya selain Apindo adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Ketiganya menggugat Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang diteken pada tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga: Anies Undang Nidji Tampil di JIS, Gerindra: Kalau Giring Tersindir Namanya Baper
Selanjutnya, Anies juga diminta mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," demikian bunyi gugatan Apindo kepada Anies, dikutip Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Anies awalnya menetapkan besaran UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935. Angka ini dinilai terlalu kecil dan akhirnya sejumlah elemen buruh Jakarta melayangkan protes.
Anies pun meresponnya dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi dasar menentukan nilai UMP 2022 tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.
Mantan Mendikbud itu menilai seharusnya UMP di Jakarta bisa lebih besar dari yang ditetapkan di awal. Dia pun meneken kenaikan UMP 0,85 persen karena beralasan tenggat waktu penentuan.
Baca Juga: Nonton Nidji Tanpa Giring Tampil di JIS, Anies: Suaranya Merdu, Tak Ada Sumbang-sumbangnya
Akhirnya, Anies mengumumkan nilai UMP 2022 direvisi jadi Rp4.461.854. Nilai ini naik 5,1 persen atau Rp225.667.
Meski demikian, kebijakan Anies merevisi nilai UMP 2022 justru mendapatkan penolakan dari pengusaha. Mereka bahkan berencana melaporkan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).