Pengumuman nama Pangkostrad nantinya akan dilakukan seiring dengan daftar 28 jabatan baru yang ada di lingkungan TNI.
Andika menjelaskan, ada 28 jabatan tambahan yang belum direalisasikan. Padahal, penambahan jabatan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019.
Menurutnya, hal tersebut belum juga terealisasikan lantaran belum ada peraturan-peraturan turunannya. Karena itu, pihaknya kini tengah kebut untuk menyelesaikan peraturan-peraturan turunannya itu sehingga dapat langsung mengumumkan 28 jabatan tambahan sekaligus nama Pangkostrad yang terpilih.
"Itu yang kemudian nanti akan kita keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong termasuk diantaranya Panglima Kostrad ya," kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Terkait dengan 28 jabatan tambahan baru tersebut meliputi, pembentukan Komando Armada RI di bawah naungan TNI Angkatan Laut. Komando Armada RI itu bakal dikomandani perwira bintang tiga, bintang dua dengan total 14 jabatan perwira tinggi.
Bukan hanya TNI AL, Andika juga menyebut bakal ada Komando Operasi Udara Nasional yang dikomandani oleh perwira tinggi bintang tiga dengan total 12 perwira tinggi.
"Belum lagi ada tiga badan pelaksana pusat TNI baru yang dikepalai oleh bintang dua untuk pusat psikologi TNI, kemudian pusat pengadaan TNI bintang satu, dan pusat reformasi birokrasi TNI," jelasnya.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya belum bisa mengumumkan daftar 28 jabatan baru tersebut karena masih ada penyusunan peraturan-peraturan turunnya. Andika menargetkan aturan itu akan selesai pada waktu dekat.
"Nah, ini semua perpresnya sudah ada, tetapi peraturan di bawahnya belum ada. Nah, itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kita keluarkan sekalian dalam wanjakti minggu depan ini."
Baca Juga: Jabatan Pangkostrad 2 Bulan Kosong, Ini Pejelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa