Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mendukung agar pelapor tindak pidana korupsi untuk dikawal dan dijaga, bukan sebaliknya.
Hal itu ia katakan merujuk palaporan dugaan kasus korupsi yang dibuat Ubedillah Badrun terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Saya juga sungguh mendukung tadi pak Arteria yang terhormat menyampaikan bahwa pelapor tindak pidana korupsi harus lah dikawal, dijaga, jangan pelapornya yang dilaporkan lagi, jangan pelapornya lagi yang dipanggil, jangan pelapornya lah yang diancam. Kalau ini terjadi luar biasa pak," kata Benny dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jangan pula ada teman kita Ubedillah Badrun, lapor anak presiden ke KPK, dia yang dilapor lagi," sambung Benny, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Tanggapi Soal Snack Bergambar Kaesang, Gibran: Itu Ada Salah Paham
Benny memohon agar Jaksa Agung Burhanuddin menertibkan penegakkan hukum.
"Ini bukan soal anak presiden atau bukan, substansi yang dismapaikan yang terhormat Arteria Dahlan adalah untuk dorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tolong lah yag laporkann kasus korupsi itu dilindungi, hukum melindungi pelapor pak," tutur Benny.
JoMan Laporkan Balik Ubedillah
Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebeinezer atau Noel melaporkan dosen UNJ, Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/01/2022).
Menanggapi laporan tersebut, Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun tidak khawatir dan justru merasa aneh dengan laporan yang dilayangkan Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer (Noel) ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa
Ubedilah merasa aneh karena dirinya dilaporkan Noel atas dugaan fitnah yang merupakan delik aduan sehingga kalaupun laporan ke KPK dianggap fitnah, yang harus melapor ke polisi dengan tuduhan tersebut ialah Kaesang dan Gibran.
Ubedilah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban," tegas Ubedilah.