"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota saya tidak pernah berubah, kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses," kata Sigit.
Polri sebelumnya juga mengklaim akan mengusut kasus dugaan suap ini. Mereka mengklaim akan memberi sanksi tegas kepada anggotanya apabila terbukti menerima suap.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kita akan tindak tegas," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Ferdy, ketika itu, menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan suap tersebut. Salah satunya dengan melibatkan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
"Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Ferdy.
Kasus dugaan suap ini awalnya muncul dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat lima anggota Polrestabes Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan terungkap jika istri dari bandar narkoba memberikan suap sebesar Rp 300 juta kepada beberapa pejabat Polrestabes Medan.
Uang ratusan juta tersebut, menurutnya, dibagikan ke beberapa pejabat Polrestabes Medan. Rinciannya; Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Tak hanya itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga turut menerima uang suap. Dia dikatakan menggunakan uang Rp75 juta sisa suap dari bandar narkoba untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.