Soal Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK: Masih Kumpulkan Keterangan dan Informasi Tambahan

Senin, 17 Januari 2022 | 16:03 WIB
Soal Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Terkait Dugaan KKN, KPK: Masih Kumpulkan Keterangan dan Informasi Tambahan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memverifikasi terkait pelaporan dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, verifikasi dan telaah sangat diperlukan terhadap data laporan yang masuk kepada KPK.

"Untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Maka itu, kata Ali, proses tersebut sangat penting sebagai pintu awal terkait pokok aduan tersebut.

Baca Juga: Selain Kekayaan Gibran dan Kaesang Dicurigai, Sumber Harta AHY Juga Disinggung

"Sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya

KPK pun memastikan bakal menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi.

"Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar Ali.

Sehingga, kata Ali, apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mengaku belum mendapat panggilan kepada KPK atas laporannya terhadap dua putra orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok Lawan Pelapor Gibran-Kaesang, Jokowi Mania: Berpikirnya Kok jadi Ngawur, Ngelantur?

Menurut Ubedillah, KPK tentu memerlukan waktu untuk menelaah dan verifikasi sejumlah data yang dirinya berikan saat membuat laporan.

"Belum (ada panggilan KPK), mungkin mereka butuh waktu ya untuk berdiskusi memverifikasi dan lain-lain,"kata Ubedillah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

diketahui, Ubedillah juga dilaporkan oleh pendukung Jokowi atas tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran ke Polda Metro Jaya dengan mengatasnamakan Jokowi Mania (Joman).

Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya, Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI